Cegah Pungli, Pemda DIY Segera Terbitkan Aturan Penarikan Sumbangan Sekolah

Cegah Pungli, Pemda DIY Segera Terbitkan Aturan Penarikan Sumbangan Sekolah Ilustrasi uang. Foto: Indonesia.go.id

DIY, Pos Jateng – Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) segera menerbitkan aturan terkait penarikan sumbangan sekolah guna mencegah praktik pungutan liar (pungli). Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut sudah memasuki tahap finalisasi dan akan disosialisasikan pada pertengahan Oktober mendatang.

“Hari ini dibahas di Biro Hukum. Artinya sedang difinalisasi. Nanti setelah itu diajukan lewat Pak sekda. Ini paling tidak pertengahan Oktober sudah tidak ada perubahan lagi dan sudah bisa disosialisasikan kepada sekolah dan masyarakat," paparnya, Senin (26/9).

Didik menambahkan, Pergub ini nantinya mengatur soal partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan pada jenjang SMA/SMK, terutama mengatur soal besaran sumbangan oleh wali murid.

"Masing-masing sekolah ya. Kan sifatnya tergantung dari kegiatan di sekolah masing-masing. Tentunya berbeda karena kegiatan masing-masing sekolah tidak sama persis. Dan kebutuhan dana untuk biaya operasional tentu berbeda, jadi nanti kita buat atasan tertingginya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Didik memastikan batasan yang ditentukan tiap sekolah tidak akan memberatkan wali murid. Batasan ini bertujuan agar satuan pendidikan lebih teratur dalam menerima sumbangan.

"Batasannya kita buat sebisa mungkin tidak memberatkan wali murid. Kita juga siapkan petunjuk teknis pelaksanakaan pergub tersebut," terangnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Disdikpora DIY, Suhirman mengatakan, aturan teknis perlu dibuat lebih mendetail agar sekolah tidak salah menafsirkan mengenai sumbangan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

"Untuk memperjelas saja karena penafsiran di sekolah-sekolah kadang-kadang berbeda. Aturan ini untuk memperjelas bagaimana proses pelaksanaan sumbangan itu. Secara prinsip, penarikan sumbangan di SMA/SMK diperbolehkan sepanjang untuk mendukung peningkatan mutu layanan Pendidikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY menemukan praktik jual beli seragam dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022. Dari praktik tersebut, potensi keuntungan yang diperoleh sejumlah sekolah mencapai bisa mencapai puluhan juta hingga miliaran rupiah.