Optimalkan Pelayanan Publik, Pemkab Rembang Selesaikan Sertifikasi Aset Daerah

Optimalkan Pelayanan Publik, Pemkab Rembang Selesaikan Sertifikasi Aset Daerah Bupati Rembang, Abdul Hafidz saat meneken MoU antara dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rembang dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Foto: jatengprov.go.id

Rembang, Pos Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menargetkan menuntaskan sertifikasi aset daerah pada 2022. Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyatakan, upaya sertifikasi aset tersebut sesuai dengan instruksi pemerintah pusat yang nantinya akan berdampak pada pelayanan publik di wilayahnya.

“Kita ingin menyelesaikan tentang sertifikasi. Karena ini imbauan dan harapan dari pemerihtah pusat, bahkan KPK. Kemarin koordinasi, supaya pemkab menyelesaikan masalah aset,” kata Hafidz dalam keterangannya, dikutip dari jatengprov.go.id, Selasa (8/3).

Hafidz menjelaskan, jumlah objek yang yang akan disertifikatkan sebanyak 594 bidang, namun anggarannya baru mencukupi untuk 425 bidang.

Sedangkan sisanya, lanjut Hafidz, akan dilanjutkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan TA 2022. Dirinya optimistis, sisa 169 bidang tanah lainnya bisa diselesaikan tahun ini.

“Berdasarkan data jumlah total aset daerah Kabupaten Rembang, sebanyak 1.002 bidang, yang terdiri dari tanah jalan, makam, bangunan pendidikan, pusat kesehatan masyarakat, bangunan gedung pelelangan ikan, bangunan kantor pemerintah, waduk, dan tanah jaringan/saluran irigasi,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rembang, Nurdin menjelaskan, pihaknya saat ini sedang menginventarisasi aset Pemkab Rembang, yakni aset jalan. Menurutnya, inventarisasi aset jalan tersebut menjadi hal yang mendesak, karena jalan antardesa itu milik pemkab atau milik pemerintah desa.

“Kota Semarang itu asetnya 25 ribu. Setelah kita telusuri, ternyata asetnya ada di kelurahan. Seperti jalan-jalan desa, itu masuknya ke pemerintah kota,” jelas Nurdin.

Dirinya berharap, jika kondisinya sama seperti di Kota Semarang, maka ada penertiban aset, utamanya jalan antardesa. Di mana jalan antardesa tersebut masuk aset pemkab.