Ombudsman Jateng Terima 19 Aduan Pungli di Sekolah

Ombudsman Jateng Terima 19 Aduan Pungli di Sekolah Ilustrasi. (Foto: Pemkot Depok)

SEMARANG - Ombudsman menerima 17 laporan pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah se-Jawa Tengah (Jateng) periode Januari-September 2019. Aduan menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik.

Laporan terbanyak tentang penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut. Penggalangan sumbangan tak resmi, misalnya. Juga ada permintaan uang untuk studi lingkungan, pembelian seragam, pembuatan kartu pelajar, uang gedung, dan sebagainya.

"Permintaan sumbangan sering kali berujung pada penahanan rapor siswa. Di sisi lainnya, ada pula siswa yang tidak dapat mengikuti ujian nasional. Karena orang tua/wali murid belum melunasi sumbangan tersebut," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Siti Farida, di Kota Semarang, Jumat (4/10).

Sekolah yang dilaporkan tersebar di berbagai daerah. Seperti SMAN di Brebes; SDN, SMPN, SMP swasta, dan SMAN di Kota Semarang; SMA di Kabupaten Semarang; SMPN dan SMAN di Kendal; SDN di Surakarta; SDN dan SMPN di Klaten; SMPN di Kudus; SMKN di Kota Tegal; SMPN di Kabupaten Tegal; serta MTs di Kabupaten Magelang.

Dia mengingatkan, wajib belajar 12 tahun merupakan tanggung jawab negara. Sehingga, pembiayaannya dibebankan kepada pemerintah.

Apalagi, tambahnya, satuan pendidikan kini telah menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS). Baik dari pusat maupun pemerintah daerah.

"Satuan pendidikan harus mampu mengoptimalkan dana BOS untuk berbagai kegiatan operasional sekolah. Baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler," ujarnya.

Di sisi lain, Pemerintah perlu memperketat pengawasan alokasi dan penggunaan Dana BOS agar dapat dimanfaatkan sesuai yang tertuang dalam petunjuk teknis BOS. Pengawasan dilakukan melalui pengawasan melekat oleh pimpinan masing-masing instansi kepada bawahannya, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun sekolah.

Sementara pengawasan fungsional oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbud, Inspektorat Provinsi maupun kabupaten/kota serta pengawasan oleh masyarakat sehingga perlu keterbukaan informasi publik.

"Laporan pertanggungjawaban Dana BOS sebaiknya dapat diakses oleh publik, kecuali yang dirahasiakan, jika masyarakat menemukan indikasi penyimpangan dapat segera melaporkan kepada pengawas fungsional atau lembaga berwenang lainnya, apabila tidak memperoleh tanggapan dapat melapor kepada Ombudsman," katanya.

Meski demikian, Farida apresiasi kinerja Dinas Pendidikan (Disdik) dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Dari 17 laporan yang masuk, mencuplik Sindonews, sembilan di antaranya ditutup dan dinyatakan selesai.