Ombudsman Jateng: Masyarakat Tak Puas dengan PPDB

Ombudsman Jateng: Masyarakat Tak Puas dengan PPDB Sejumlah siswa dan orang tua murid mendaftar PPDB menggunakan komputer di SMAN 1 Jakarta, Jakarta, Senin (24/6). (Foto: Antara Foto/Galih Pradipta)

SEMARANG - Masyarakat tak puas dengan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri Jawa Tengah (Jateng) 2019. Lantaran dibuat bingung dengan kebijakan berlaku.

"Ini menandakan kurangnya sosialisasi. Dari Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan). Kepada masyarakat," ujar Kepala Ombudsman Jateng, Sabarudin Hulu.

Baca juga:
Beragam Masalah Pelaksanaan PPDB di Jateng
Ombudsman Jateng Terima 19 Aduan Pelaksanaan PPDB
Apeksi Minta PPDB Zonasi Dievaluasi

Tak sekadar itu. Masyarakat pun beranggapan, pelayanan petugas Posko PPDB di kantor Disdikbud Jateng tak memuaskan. Dalam menanggapi pengaduan.

Akhirnya, banyak orang tua murid yang kebingungan. Terlebih, setelah anaknya dinyatakan tersisih dari sekolah yang dipilih. Baik melalui jalur zonasi, prestasi, maupun mutasi kerja orang tua.

Dicontohkan dengan seorang siswa yang mendaftar via jalur mutasi. Menggunakan kartu keluarga (KK) anyar. Mestinya tak perlu.

"Kalau pakai KK baru, malah, kan, enggak diterima. Karena KK baru, kan, yang diterima maksimal enam bulan," kata dia, menyitir Solopos.

Ombudsman berharap, masalah yang ada segera diselesaikan. Apalagi, sistem PPDB zonasi tak bisa diterima seutuhnya oleh publik. "Seperti ada keputusan yang tidak cepat," ucap Sabarudin.