Ombudsman: Banyak Sekolah di DIY Lakukan Pungli

Ombudsman: Banyak Sekolah di DIY Lakukan Pungli Kantor Ombudsman DIY. (Foto: fakhrudin-ori-diy.blogspot.com)

YOGYAKARTA - Banyak sekolah dasar (SD) hingga menengah atas atau kejuruan (SMA/SMK) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menarik pungutan liar (pungli). Demikian hasil riset Ombudsman.

Kepala Perwakilan Ombudsman DIY, Budhi Masturi, menyatakan, sedikitnya 10 sekolah terbukti melakukan pungli kepada siswa pada 2017. Alasannya beragam. Ketaktahuan sekolah, tuntutan orang tua siswa, hingga ketiadaan dana membayar guru honorer.

"Pungutan yang dilakukan tidak punya dasar hukum dan tidak ada kewenangan petugas melakukan pungutan. Sehingga kami kualifikasikan pungutan ilegal," ujarnya, Senin (24/6).

Di salah satu sekolah, imbuh dia, per siswa dibebani Rp100 ribu setiap bulan. Demi menutup biaya. "Itu untuk apa?" tanyanya.

Menurutnya, pungli bisa dicegah. Menggunakan dana komite. Salah satu solusinya.

Ambisi orang tua menaikkan standar sekolah. Faktor lain. Seperti mendorong komite menambah komputer atau pendingin ruangan.

"Akhirnya jadi pungutan. Yang sayangnya, tanpa dasar hukum. Sehingga tetap pungli," ucapnya.

Karenanya, dilaporkan Kedaulatan Rakyat, Ombudsman menganggap Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 10 Tahun 2013 belum maksimal. Ketiadaan sosialisasi dan sanksi tegas, menjadi muara banyaknya sekolah melakukan pungli.

"Kami dorong adanya revisi perda. Atau menyusun regulasi lain. Yang memasuki jenjang dasar hingga menengah," tandasnya.