Jalur Prestasi PPDB DIY Tetap 5 Persen

Jalur Prestasi PPDB DIY Tetap 5 Persen Guru memeriksa berkas murid baru saat daftar ulang PPDB di SMPN 1 Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jabar, 10 Juli 2018). (Foto: Antara Foto/Heru Salim)

YOGYAKARTA - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) tak mengubah kuota jalur prestasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Mempertahankan lima persen.

Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY beralasan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 hanya bagi daerah yang membutuhkan. Termasuk surat edaran (SE) terkait.

"Sebagian besar provinsi di Indonesia melaksanakan Permendikbud 51. Karena merasa sudah cukup ideal dan bahkan, sudah bisa menyelesaikan tahapan PPDB," ujar Kepala Disdikpora DIY, Kadarmanta Baskara Aji.

Baca juga:
Sistem Zonasi PPDB Disebut Pembodohan
Tuai Polemik, Ganjar Usul Permendikbud PPDB Direvisi

Dirinya pun sesumbar, siswa berprestasi di DIY tetap mendapatkan sekolah yang baik. Meski alokasi kursi jalur berprestasi tak ditambah.

Menukil Sindonews, diharapkan seluruh pihak konsentrasi, memberikan bimbingan, dan menyemangati anak-anak. Dalam memilih sekolah sesuai pilihannya di zonasi yang ditentukan.

Alokasi jalur prestasi PPDB mulanya lima persen. Kini menjadi 15 persen. Dilakukan Mendikbud Muhadjir Effendy dalam merespons permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Meski begitu, dia mengingatkan, perubahan regulasi ini berlaku bagi daerah-daerah yang masih bermasalah. Seperti di Jawa Timur (Jatim).