Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai bagi Perusahaan Jasa Titipan yang berlangsung di Ruang Plumpungan, Gedung Setda Kota Salatiga pada Kamis (22/5/2025). Foto Pemprov Jawa Tengah

Hentikan Penyebaran Rokok Ilegal, Pemerintah Kota Salatiga d

Hentikan Penyebaran Rokok Ilegal, Pempok Salatiga dan Bea Cukai Kerja Sama dengan Lembaga Penitipan

Pemerintah Kota Salatiga terus memperkuat upaya untuk menghilangkan peredaran rokok tanpa izin. Salah satu tindakan strategis yang diambil adalah mengadakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai bagi Perusahaan Jasa Titipan yang berlangsung di Ruang Plumpungan, Gedung Setda Kota Salatiga.

Pemerintah Kota Salatiga terus memperkuat upaya untuk menghilangkan peredaran rokok tanpa izin. Salah satu tindakan strategis yang diambil adalah mengadakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai bagi Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang berlangsung di Ruang Plumpungan, Gedung Setda Kota Salatiga pada Kamis (22/5). Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah perusahaan jasa titipan terkemuka, antara lain Gojek, Grab, Shopee, Osaga, Wara-Wiri, serta berbagai platform logistik yang lainnya. Melibatkan para pelaku usaha ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan memutus jaringan distribusi rokok ilegal yang sering memanfaatkan pengiriman cepat.

Wali Kota Salatiga, diwakili oleh Staf Ahli, Suryana Adi Setiawan, menekankan pentingnya memahami peraturan cukai di kalangan pelaku usaha logistik.

“Penting sekali untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha, khususnya perusahaan jasa titipan, mengenai peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Dari barang yang dikenakan cukai, proses distribusi, sampai potensi pelanggaran dan konsekuensi hukumnya,” ungkapnya.

Suryana juga mengajak semua pelaku usaha PJT untuk aktif dalam mendukung pengawasan terhadap barang ilegal, khususnya rokok yang tidak memiliki pita cukai. Diharapkan, kerjasama erat antara PJT, pemerintah daerah, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat menjadikan Salatiga sebagai model dalam ketertiban peredaran barang yang dikenakan cukai.

Selain itu, sosialisasi ini tidak hanya bertujuan untuk menyampaikan aspek regulatif, tetapi juga menciptakan ruang dialog interaktif antara peserta dan pemateri dari instansi terkait, untuk mengidentifikasi tantangan di lapangan serta mencari solusi praktis.

Pemeriksa dari Bea Cukai Semarang Rohmad Bukhori menambahkan, melalui aktivitas ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pengawasan dan identifikasi ciri-cirinya.

“Contohnya, jika di lapangan menemukan kejanggalan atau mendapati rokok ilegal, mereka bisa segera melaporkan kepada kami,” tegasnya.

Dengan inisiatif ini, Pemkot Salatiga menegaskan komitmennya untuk memberantas rokok ilegal lewat pendekatan yang kolaboratif dan edukatif. Langkah ini juga menjadi bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga pendapatan negara serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.

sumber pemprovjateng

Komentar