rokok ilegal dimusnahkan
Lebih dari 6 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai
Pemerintah daerah Kudus bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kudus melakukan penghancuran lebih dari 6 juta batang rokok tanpa izin dan 50 liter minuman beralkohol ilegal pada Selasa (17/6), di halaman Pendapa Kabupaten Kudus.
Kepala KPPBC Kudus Lenni Ika Wahyudiasti menyatakan, total nilai barang ilegal yang dihancurkan mencapai Rp8,28 miliar, yang mana berpotensi merugikan negara sekitar Rp5,75 miliar. Barang-barang tersebut meliputi 5,98 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin, 1.760 batang sigaret kretek tangan, 19.180 batang sigaret putih mesin, serta 50 liter minuman beralkohol.
Sepanjang 2024, Bea Cukai Kudus telah mencatat 164 tindakan terkait peredaran barang kena cukai ilegal. Dari total operasi tersebut, lebih dari 22 juta batang rokok ilegal dengan nilai Rp30,46 miliar berhasil disita, yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara hingga Rp21,18 miliar.
Lenni juga memberikan penghargaan kepada semua pihak yang berkontribusi dalam penegakan hukum di sektor cukai, termasuk media yang membantu menyebarkan pentingnya penghapusan barang ilegal.
Di sisi lain, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menekanka, upaya untuk memberantas rokok dan minuman keras ilegal harus dilakukan secara terpadu. Kerja sama antara pemerintah, penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat sangat diperlukan. Ia juga berharap, penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk Kudus dapat meningkat dari Rp260 miliar menjadi Rp1 triliun, sehingga dana tersebut dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai bagi pekerja rokok, pembangunan infrastruktur, penegakan hukum, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai tambahan, sisa barang ilegal yang tidak dihancurkan secara langsung diangkut menggunakan dump truck menuju Tempat Pembuangan Akhir Tanjungrejo untuk ditimbun sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sumber: jatengprov.go.id
Komentar