Pemerintah Kabupaten Kudus bersama Bea Cukai Kudus memusnahkan lebih dari 6 juta batang rokok dan 50 liter minuman keras ilegal pada Selasa (17/6) di halaman Pendapa Kabupaten Kudus. Barang ilegal senilai Rp8,28 miliar itu berpotensi merugikan negara Rp5,75 miliar.
Pemerintah Kota Salatiga terus memperkuat upaya untuk menghilangkan peredaran rokok tanpa izin. Salah satu tindakan strategis yang diambil adalah mengadakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai bagi Perusahaan Jasa Titipan yang berlangsung di Ruang Plumpungan, Gedung Setda Kota Salatiga.
Pemkab Batang akan melakukan pemberantasan rokok ilegal menggunakan aplikasi Siroleg dari Bea Cukai Pusat.
Ini sesuai Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2020, Bea Cukai berperan penting dalam menyukseskan penerapan National Logistics Ecosystem (NLE).
Satpol PP Kabupaten Klaten kembali menemukan dan menyita rokok ilegal atau tanpa pita cukai dari sejumlah kios kelontong.
Pagelaran wayang kulit ini disiarkan live streaming di kanal Youtube Pemerintah Kota Magelang dan Live Radio Magelang FM.
Sejumlah saksi dari instansi terkait telah banyak yang diperiksa, khususnya Bea Cukai.