Pemerintah Kabupaten Kudus bersama Bea Cukai Kudus memusnahkan lebih dari 6 juta batang rokok dan 50 liter minuman keras ilegal pada Selasa (17/6) di halaman Pendapa Kabupaten Kudus. Barang ilegal senilai Rp8,28 miliar itu berpotensi merugikan negara Rp5,75 miliar.