Ganjar Teken Pergub Kurikulum Antikorupsi

Ganjar Teken Pergub Kurikulum Antikorupsi Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo (kiri), bersama pelajar terpilih untuk mengikuti aktivitasnya, Kamis (13/12). (Foto: Pemprov Jateng)

Cilacap - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, meneken Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi. Rencananya diberlakukan di 23 sekolah.

"Per Juni 2019, ada 10 provinsi yang mulai menerapkan kurikulum pendidikan antikorupsi. Kami para gubernur diminta membuat pergubnya," ujarnya di SMA Negeri 2 Maos, Kabupaten Cilacap, Senin (8/4).

Regulasi merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara kepala daerah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jateng menandatanganinya Jumat (5/4) silam.

Pergub memuat sejumlah poin terkait. Teknis penerapan, lembaga pelaksana, kerja sama, pemantauan evaluasi dan pelaporan, serta pembiayaan, misalnya.

Dia mengklaim, kurikulum pendidikan antikorupsi cukup urgen. Dalihnya, sekolah menjadi wadah mencetak calon pemimpin.

"Pendidikan antikorupsi tidak berdiri sendiri sebagai mata pelajaran, tapi diintegrasi ke dalam mata pelajaran yang relevan. Juga kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler," ucap dia.

Pemprov turut menggandeng forum guru dan Organisasi Sekolah Intrasiswa (OSIS) dalam pelaksanaan kurikulum ini. Baik materi klasik maupun praktik.