Ganjar Rilis Pergub Pendidikan Antikorupsi

Ganjar Rilis Pergub Pendidikan Antikorupsi Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo (kanan), bersama Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, merilis Pergub Pendidikan Antikorupsi di Grhadika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jateng, Kamis (2/5). (Foto: Pemprov Jateng)

Semarang - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pendidikan Antikorupsi di Kota Semarang, Selasa (2/5). Bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).

"Ini akan menjadi momentum untuk menanamkan pendidikan karakter dan antikorupsi kepada generasi penerus bangsa sejak dini," ujar Ganjar sela acara di Grhadika Bhakti Praja, beberapa saat lalu.

Menurut dia, pendidikan karakter dan antikorupsi di sarana pendidikan harus dilakukan dengan cara menyenangkan. Tak sekadar pembelajaran. Namun, juga bisa melalui permainan dan kreasi lainnya.

"Kami buka ruang selebar-lebarnya kepada guru untuk berkreasi dan berinovasi dalam mendukung program ini. Bisa menciptakan alat peraga, permainan yang menyenangkan, dan sebagainya," ucapnya.

Dirinya melanjutkan sebanyak 23 SMA/SMK di Jateng menjadi lokasi percontohan pelaksanaan Pergub Pendidikan Antikorupsi. Kendati begitu, Ganjar berkeinginan, "Tahun ini, semua sekolah yang ada di bawah naungan Pemprov Jateng, menerapkan program ini."

Pada kesempatan sama, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mengapresiasi regulasi itu. "Ini akan diikuti oleh daerah-daerah lain," katanya.

Dirinya berpandangan, pendidikan antikorupsi guna menumbuhkan integritas anak bangsa. Baik abdi negara, pelajar, swasta, dan masyarakat umum. Menjadi modal dalam pemberantasan rasuah.