Dua Pendaftar PPDB SMAN Jateng Didiskualifikasi

Dua Pendaftar PPDB SMAN Jateng Didiskualifikasi Sejumlah siswa dan orang tua murid mendaftar PPDB menggunakan komputer di SMAN 1 Jakarta, Jakarta, Senin (24/6). (Foto: Antara Foto/Galih Pradipta)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mencoret 446 pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah menengah atas negeri (SMAN) 2019. Lantaran terbukti memakai surat keterangan domisili (SKD) palsu.

Sebanyak dua di antaranya, terang Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, didiskualifikasi. "Karena telah menggunakan SKD palsu," ujarnya di Lapangan Pancasila, Kota Semarang, Rabu (10/7).

Baca juga:
Curang, 96 Pendaftar PPDB di Jateng Dicoret
'Tudingan SKD Palsu Sulit Dibuktikan'
Sebanyak 7.896 Kursi SMA/SMK Negeri Jateng Kosong

Kasus kedua calon siswa yang dicoret, diketahui jelang pengumuman. Satu di antaranya, warga Kendal. Terbongkar berkat pengakuan seorang warga. Dia dipaksa memberikan kesaksian palsu. Oleh orang tua murid.

"Sebelum menyertakan SKD saat pendaftaran, orang tua ini telah mengondisikan warga setempat. Agar memberi kesaksian. Bahwa si A benar-benar tinggal di daerah yang dimaksud," ucap dia.

Pelapor, melansir laman resmi Pemprov Jateng, menginformasikannya kepada panitia PPDB sekolah tujuan, Selasa (9/7) siang. Namanya tetap dicoret. Meski tetap muncul dalam daftar siswa yang lolos seleksi PPDB.

"Orang tuanya, pun telah kami panggil. Telah membuat surat pernyataan," kata Ganjar.

Pemprov Jateng mengumumkan PPDB SMAN, semalam. Tercatat ada 123.645 pendaftar. Total kuota 115.908. Yang terisi 111.215 kursi. Sisanya kosong.

"Kursi kosong, ya, sudah. Kita biarkan. Karena memang tidak ada pendaftar," ungkap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

"Sekolah yang kursinya kosong itu, berada di daerah pinggiran. Semuanya di daerah kabupaten. Tidak ada yang di kota," tutupnya.