Ditambah, Kuota Jalur Prestasi PPDB SMA Jateng

Ditambah, Kuota Jalur Prestasi PPDB SMA Jateng Sejumlah siswa mengikuti seleksi PPDB di SMKN 2 Ciamis, Jabar, 5 Juli 2018. (Foto: Antara Foto/Adeng Bustomi)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov) Jateng menambah kuota jalur prestasi luar zona Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri. Menjadi 15 persen.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Jumeri, menyatakan, perubahan ini sebagai amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 20 Tahun 2019. Mulanya sebanyak lima persen.

"Untuk dalam zonasi, berubah dari kuota keseluruhan. Yang semula 90 persen. Menjadi 80 persen dari daya tampung satuan pendidikan," ujarnya, Kamis (27/6).

Baca juga:
Ombudsman Jateng Terima 19 Aduan Pelaksanaan PPDB
PPDB SMK, Sistem Zonasi Tak Berlaku di Jateng
Sistem Zonasi PPDB Disebut Pembodohan

Perubahan ini diikuti pula dengan pengaturan tambahan nilai prestasi internasional dan nasional. Pada kejuaraan yang tidak berjenjang dan berkelanjutan.

Juara I tingkat internasional mendapat tambahan nilai 3,00, juara II tambah 2,75, dan juara III tambah 2,50. Nilai juara I tingkat nasional bertambah 2,25, juara II tambah 2,00, dan juara III tambah 1,75.

"(Ini) berlaku untuk prestasi pada jalur zonasi dan jalur prestasi. Tambahan nilai kejuaraan hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi tiap jenis cabang dari nilai kejuaraan yang diperoleh," ucap dia.

Pengesahan dan pengakuan bukti prestasi kejuaraan sebagai tambahan nilai seleksi, mengutip situs web Pemprov Jateng, memedomani Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB SMA/SMK Negeri Jateng 2019/2020.