"Tidak ada lagi alasan untuk menggelar sidang secara offline," tegas Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.
Ini tecermin dengan "adanya drama" dalam persidangan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pendiri FPI, Rizieq Shihab, menolak mengikuti persidangan atas kasusnya apabila tetap dilaksanakan secara virtual.
Kerumunan warga saat kedatangan Jokowi tidak perlu menjadi polemik.
Rizieq Shihab, bisa digugat secara perdata oleh PTPN VIII dalam sengketa lahan di Megamendung dengan menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata.
Pendiri FPI, Habib Rizieq Shihab, sempat menyatakan dukungannya kepada ISIS. Ini terlihat dari video yang diputar Menkopolhukam, Mahfud MD.
Rizieq dan pendukungnya diharapkan tidak kecewa apalagi protes berlebihan jika gugatan ditolak.
Hanya kelompok Rizieq yang bisa digarap Gatot untuk modal pemilu.
Pentolan FPI tersebut tidak memenuhi panggilan polisi, Selasa (1/2).
"Korps Bhayangkara" disarankan tidak takut dengan ancaman-ancaman yang dialamatkan kepadanya.