Terus mangkir, Rizieq Shihab terancam dijemput paksa

Terus mangkir, Rizieq Shihab terancam dijemput paksa Pentolan FPI, Rizieq Shihab (tengah), berorasi di depan para pendukungnya saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Twitter/@HabibRizieq_ID

Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, terancam dijemput paksa kepolisian apabila terus mangkir dari panggilan atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 saat kegiatan maulid Nabi saw di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November lalu.

"Memang prosedurnya begitu. Kalau tiga kali dipanggil (dan) beliau secara patut tidak hadir, memang akan dijemput paksa," kata pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul, Kamis (3/12).

Polda Metro Jaya memanggil Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran prokes di Markas FPI, Selasa (1/12). Namun, dia mangkir dengan dalih istirahat pascasakit dan dirawat di Rumah Sakit (RS) UMMI, Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Bagi kepolisian, alasan tersebut tidak wajar. Pangkalnya, alasan tak diperkuat surat keterangan dokter.

Pemanggilan dilakukan lantaran keterangan Rizieq dan menantunya, Hanif, dianggap perlu dalam mengusut perkara itu. 

Kepolisian lantas melayangkan surat panggilan kedua, Rabu (2/12). Setibanya di dekat kediaman Rizieq, Petamburan, aparat serta wartawa yang meliput sempat diceramahi dan diintimidasi simpatisan yang berjaga.

Chudry menyayangkan kejadian tersebut. "Mestinya tidak usah dihalang-halangi."

Dia mengingatkan, siapa pun yang dengan sengaja menghalangi proses hukum terancam pidana lantaran dianggap "Bisa dianggap mengintervensi hukum. Pasal 160 menghalang-halangi penyidikan," jelasnya.

Dirinya menambahkan, polisi berpeluang menetapkan Rizieq sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Syaratnya, penyidik mengantongi dua alat bukti tentang pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Apakah nanti Rizieq Shihab itu dianggap menyulitkan pemeriksaan lebih lanjut? Kalau dianggap menyulitkan, ya, ada alasan untuk menahan. Tapi, tetapkan dulu sebagai tersangka karena orang tidak bisa ditahan kalau statusnya bukan tersangka," paparnya.