DPR minta polisi tindak kelompok yang ganggu ketertiban umum

DPR minta polisi tindak kelompok yang ganggu ketertiban umum Anggota Fraksi PDIP DPR, Henry Yosodiningrat. Dokumentasi DPR

Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR, Henry Yosodiningrat, meminta kepolisian menindak tegas siapa pun yang melawan hukum ataupun berpotensi mengganggu ketertiban umum. "Korps Bhayangkara" juga disarankan tidak takut dengan ancaman-ancaman yang disampaikan lantaran dilindungi undang-undang dalam melaksanakan tugasnya. 

"Kalau pendukung menghalang-halangi, itu berarti mengacak-acak sistem hukum yang berlaku dan penegak hukum. Negara tidak boleh kalah dengan ancaman sekelompok orang yang radikal-radikal seperti itu, yang memaksakan kehendak," katanya kepada wartawan, Rabu (2/12).

Simpatisan pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, pada Selasa (1/12), mengancam akan menggeruduk Mapolda Metro Jaya jika idolanya diperiksa dalam kasus kerumunan saat pandemi Covid-19. Mereka pun menghalangi polisi masuk ke kawasan kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. 

Massa pendukung Rizieq juga menggeruduk kediaman orang tua Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, di Pulau Madura, Jawa Timur (Jatim).

Menurut Henry, aksi-aksi tersebut dikhawatirkan mengganggu ketertiban umum dan berpotensi menciptakan konflik sosial. Apalagi, seseorang atau kelompok mana pun dilarang menghalang-halangi proses penegakan hukum.

"Barang siapa yang menghalang-halangi aparat penegak hukum dalam melakukan tugas hukum itu bisa dipidana," tegasnya.

Dirinya lantas menyarankan kepolisian bekerja sama dengan TNI untuk mengadang aksi massa yang menebar ancaman dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Bakal terjadi preseden buruk jika dibiarkan.

Di sisi lain, Henry mengaku, mendukung kepolisian untuk memeriksa Rizieq. Pun menyarankan pendukung Rizieq tidak mengintervensi penegekan hukum lantaran polisi bertugas sesuai undang-undang. 

"Ini negara kita negara hukum, tidak ada pengecualian. Rizieq tidak kebal hukum. Artinya, hak negara dan hak penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa dia," tutupnya.