Viral Pernikahan Anjing Adat Jawa, Begini Tanggapan Disbud DIY

Viral Pernikahan Anjing Adat Jawa, Begini Tanggapan Disbud DIY Ilustrasi pernikahan. Foto: unsplash.com

Yogyakarta, Pos Jateng - Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DIY, Dian Lakshmi Pratiwi, menyayangkan adanya pernikahan anjing menggunakan prosesi adat Jawa yang tengah viral di beragam medsos. Menurut Dian, pernikahan tersebut menciderai marwah budaya Jawa.

Sebelumnya, viral di medsos beberapa hari terakhir adanya pernikahan anjing bernama Jojo dan Luna yang menggunakan tata cara pernikahan Jawa. Dari video yang beredar, pernikahan tersebut persis menggunakan pakaian hingga prosesi pada laykanya pernikahan adat Jawa.

“Upacara adat pernikahan, khususnya DIY dan tradisi Jawa pada umumnya, baik prosesi adatnya maupun nilai atau marwahnya telah dilindungi secara hukum oleh negara,” kata Dian dalam keterangannya, dilansir dari jogjaprov.go.id pada Jumat (21/7).

Dian menjelaskan, tradisi pernikahan Jawa pada umumnya, baik prosesi adat pakaian maupun marwahnya, telah dilindungi secara hukum oleh negara melalui UU RI Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Istimewa DIY Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.

“Disbud itukan tupoksinya Pemeliharaan Pengembangan Kebudayaan, tidak hanya karya-karya budaya fisik tapi juga non fisik, nilai dan marwahnya. Terlebih lagi ketika upacara adat ini, khususnya dari Yogyakarta itu sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2017,” katanya.

Dian melanjutkan,  busana Mataraman Yogyakarta yang digunakan oleh pernikahan tersebut juga telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak benda Indonesia tahun 2020. Untuk itu, ia menilai pengaplikasiannya ke anjing adalah hal yang tidak tepat.

“Kita ingin bahwa peradaban yang dipikirkan oleh manusia dengan memiliki kecerdasan otak dan pikiran, itu akan membentuk satu nilai-nilai yang menguatkan. Nah ketika ini masuk pada kodrat yang berbeda, peruntukannya berbeda, tentunya anjingkan tidak perlu,” ungkapnya.

Meski begitu, Dian memastikan Pemda DIY tidak akan membawa kasus pernikahan anjing menggunakan adat Jawa ke ranah hukum. Pihaknya hanya akan meluruskan degradasi dan distorsi nilai yang terjadi di masyarakat. Karena akan berpengaruh pada penyimpangan-penyimpangan dan menyebabkan biasnya jati diri budaya.

“Tapi mohon maaf saya tidak bisa menahan beberapa teman paguyuban yang memang menjadi bagian konsen penggunaan dan pelesarian budaya kalau mereka melakukan somasi dan protes,” jelas Dian.