Pakar: Logo Halal Baru Kedepankan Estetika Dibanding Keterbacaan

Pakar: Logo Halal Baru Kedepankan Estetika Dibanding Keterbacaan Logo halal MUI (kiri) dan logo halal Kemenag (kanan). Foto: istimewa

Nasional, Pos Jateng - Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, A. Tholabi Kharlie menganggap logo halal baru buatan Kementerian Keagamaan (Kemenag) tidak ditujukan untuk kepentingan baca tulis, tapi lebih pada kepentingan estetika.

Ia mengatakan, logo baru tersebut menggunakan khat Kufi. Oleh karena itu, logo tersebut lebih mengedepankan estetika, bukan keterbacaan tulisan halal.

"Logo halal yang baru menggunakan khat Kufi. Khat ini memang tidak ditujukan untuk kepentingan baca tulis, tapi lebih pada kepentingan estetika. Oleh karena itu, aspek keterbacaan atau kejelasan tulisan menjadi tidak dominan. Terlebih, ini digunakan untuk logo yang juga mempertimbangkan aspek kepantasan, keserasian, dan keindahan," kata Tholabi dikutip dari Alinea.id, Senin (14/3).

Sementara itu, lanjut Tholabi, logo halal yang lama buatan MUI menggunakan jenis khat Naskhi, khat yang fungsional tulis-baca. Meski begitu, dari sisi kaidah khat maupun kaidah imla'i, tidak ada yang keliru dalam penulisan logo tersebut.

"Semua huruf tertulis lengkap, ada ha'-lam-alif-lam, tentu dalam bentuk atau model khat Kufi yang tidak rigid secara kaidah khat. Meskipun tentu saja tidaklah sempurna untuk ukuran khat Kufi yang ideal," ujarnya.

Sebelumnya, perubahan logo halal menjadi polemik karena dianggap tidak menunjukkan kata halal, sebagaimana logo sebelumnya.

Menurutnya, respons publik terhadap logo halal yang baru menjadi tantangan sekaligus kesempatan bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag semakin masif menyosialisasikan kepada masyarakat secara luas.

"Reaksi publik ini harus ditangkap positif oleh BPJPH dan pemangku kepentingan untuk semakin gencar menjelaskan kepada publik soal logo halal yang baru ini," ucapnya.

Tholabi menilai, perpindahan kewenangan sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH menjadi titik baru dalam menciptakan ekosistem halal di Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia.

"Perpindahan sertifkasi halal dari MUI ke negara melalui BPJPH ini justru menjadi milestone bagi ekosistem industri halal di Indonesia. Secara teori dan praksis, industri halal akan semakin terkonsolidasi dengan baik yang ujungnya masyarakat dan pelaku industri semakin baik," katanya.