Kemenag Siapkan Regulasi Cegah Kekerasan di Lembaga Pendidikan Agama

Kemenag Siapkan Regulasi Cegah Kekerasan di Lembaga Pendidikan Agama Kegiatan luar ruangan santri Pondok Pesantren Gontor. Foto: instagram @ponpes.modern.gontor

Nasional, Pos Jateng - Kementerian Agama (Kemenag) segera mengeluarkan regulasi pencegahan tindak kekerasan pada lembaga pendidikan agama. Langkah ini diambil untuk mencegah kekerasan antarsantri di lingkungan Pondok Pesantren Gontor, Jawa Timur beberapa waktu lalu terulang kembali.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur menerangkan, saat ini regulasi tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

“Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan,” terang Waryono dalam keterangannya, dilansir dari kemenag.go.id, Rabu (7/9).

Sebelumnya, salah satu santri Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, berinisial AM (17 tahun) meninggal pada 22 Agustus 2022. Ia diduga mengalami tindak kekerasan yang dilakukan kakak kelasnya.

Berkaca pada pada peristiwa tersebut, Waryono berharap semua lembaga pendidikan agama dan keagamaan dapat melakukan langkah-langkah penyadaran dan pencegahan tindak kekerasan sejak dini.

“Edukasi kepada semua pihak diperlukan, pengasuh dan pengola meningkatkan pengawasan dan pembinaan, agar tindak kekerasan tidak terulang lagi,” katanya.

Sementara terkait peristiwa Gontor, Wahyono mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Pihak Kanwil selanjutnya menerjunkan tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk menemui para pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di lokasi kejadian.

"Kami mengapresiasi langkah Pesantren Gontor yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, memberikan sanksi kepada para pelaku, dan berkomitmen terhadap upaya penegakan hukum," jelasnya.