Jaga Mutu Pendidikan Pesantren, Kemenag Tetapkan Majelis Masyayikh

Jaga Mutu Pendidikan Pesantren, Kemenag Tetapkan Majelis Masyayikh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengukuhkan 9 kyai sebagai Majelis Masyayikh. Foto kemenag.go.id

Nasional, Pos Jateng - Pemerintah menetapkan sembilan kyai dari berbagai daerah sebagai Majelis Masyayikh Indonesia, Kamis (30/12). Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Majelis Masyayikh ini berfungsi menjaga mutu pendidikan pesantren sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan terbentuknya Majelis Masyayikh sebagai instrumen penting guna mewujudkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren," kata Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/12).

Yaqut menjelaskan, Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen yang keanggotaannya berasal dari Dewan Masyayikh. Mekanisme pemilihan Majelis ini dilakukan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang berasal dari unsur pemerintah, asosiasi pesantren berskala nasional.

"Selaku Menteri Agama, saya berpandangan bahwa ini adalah hasil terbaik dari ikhtiar kita semua, teriring harapan yang disematkan kepada anggota Majelis Masyayikh yang terpilih untuk dapat membawa Pendidikan Pesantren menjadi makin unggul dalam menjawab tantangan zaman," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani memaparkan, berdasarkan usulan AHWA, Menteri Agama menetapkan anggota Majelis Masyayikh berjumlah ganjil, yaitu paling sedikit sembilan orang dan paling banyak berjumlah 17 orang dengan merepresentasikan rumpun ilmu agama Islam.

Penetapan Majelis Masyayikh masa khidmat pertama 2021-2026 ini merujuk pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021.

"Kami berharap melalui momentum pengukuhan Majelis Masyayikh ini dapat memperkuat sistem dan mutu pesantren, baik itu dari sisi lembaga maupun lulusannya, sehingga ke depan kontribusi para santri dapat senantiasa menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks," ujar Ramdhani.

Sebagai informasi, sembilan nama yang dikukuhkan sebagai anggota Majelis Masyayikh adalah Azis Afandi (Pesantren Miftahul Huda, Tasikmalaya, Jawa Barat), Abdul Ghoffarrozin (Pesantren Maslakul Huda, Pati, Jawa Tengah), Muhyiddin Khotib (Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Situbondo, Jawa Timur), Faisal Ali (Pesantren Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Aceh), Badriyah Fayumi (Pesantren Mahasina Darul Quran wal Hadits, Bekasi, Jawa Barat), Abdul Ghofur Maimun (Pesantren Al-Anwar, Rembang, Jawa Tengah), Jam’an Nurchotib Mansur/Yusuf Mansur (Pesantren Darul Quran, Tangerang, Banten), Abdul A’la Basyir (Pesantren Annuqoyah, Sumenep, Jawa Timur) dan Amrah Kasim (Pesantren IMMIM Putri, Pangkep, Sulawesi Selatan).