Insentif Guru Bukan PNS Madrasah Cair Oktober 2021

Insentif Guru Bukan PNS Madrasah Cair Oktober 2021 Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: dokumentasi Kemenag

Jakarta, Pos Jateng - Insentif guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (PNS) akan cair awal Oktober 2021. Insentif tersebut diberikan pada guru Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

“Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di rencana kerja Kemenag ke rekening bank penyalur insentif guru madrasah bukan PNS,” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dilansir dari kemenag.go.id, Senin (27/9).

Yaqut mengatakan, pemberian insentif betujuan agar guru bukan PNS  lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan, sehingga terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam, M. Ali Ramdhani menjelaskan, insentif tersebut bakal diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.

"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," ujar Ali.

Sebagai informasi, berikut kriteria guru madrasah bukan PNS yang berhak mendapat insentif, pertama mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

Kedua, memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Ketiga, memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya. Keempat, tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif. Kelima, belum usia pension (60 tahun).

Informasi terkait syarat dan kriteria guru bukan PNS penerima insentif dapat dilihat selengkapnya di https://www.kemenag.go.id/ .