Dukung Aturan Penanganan Kekerasan Seksual Kemendikbud, Kemenag Terbitkan PTKN

Dukung Aturan Penanganan Kekerasan Seksual Kemendikbud, Kemenag Terbitkan PTKN Pertemuan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas bersama Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim. Foto: kemenag.go.id

Jakarta, Pos Jateng – Kementerian Agama (Kemenag) mendukung kebijakan Kemendikbud Ristek terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sejalan dengan itu, Kemenag akan segera menerbitkan Aturan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

"Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri. Karenanya, kami segera mengeluarkan aturan untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri)," ungkap Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat bertemu Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, Senin (8/11).

Menag sepakat dengan Mendikbud Ristek yang menyatakan bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.

Menag juga mengatakan, kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah tidak boleh menutup mata.

"Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus, " kata Menag, dilansir dari kemenag.go.id.

Dengan diterbitkannya aturan ini, diharapkan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan.

"Ini kebijakan baik. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan," imbuhnya.

Sebelumnya, pada 31 Agustus 2021 Mendikbudristek Nadiem Makarim telah meneken Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, selanjutnya disebut Permen PPKS.