Tentukan Nasib Tenaga Non-ASN, Pemerintah Revisi UU ASN

Tentukan Nasib Tenaga Non-ASN, Pemerintah Revisi UU ASN Deputi Bidang SDM Aparatur PANRB, Alex Denni. Foto: menpan.go.id

Semarang, Pos Jateng - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mulai melakukan uji publik revisi Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Uji publik melibatkan Universitas Negeri Semarang (UNNES) untuk mengkaji sejumlah kluster, salah satunya penyelesaian tenaga non-ASN.

Deputi Bidang SDM Aparatur PANRB, Alex Denni, menjelaskan uji publik tersebut untuk mencegah pemberhentian massal tenaga non-ASN imbas perampingan organisasi dan penyesuaian anggaran. Saat ini pemerintah dan DPR terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN yang jumlahnya terus membengkak.

"Maka 2,3 juta non-ASN ini kita selamatkan dan amankan dulu agar bisa terus bekerja. Secara paralel terus mendorong tenaga non-ASN masuk menjadi ASN melalui prosedur yang diatur bertahap," ujar Alex dalam keterangannya, dilansir dari menpan.go.id, Kamis (27/7).

Alex menambahkan, pembahasan ini ingin menunjukkan bahwa pemerintah memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini. Salah satunya dengan mengatur skema kerja yang adil dan tepat.

"Misalnya ada tenaga non-ASN yang jenis keahlian dan kebutuhan instansinya diperlukan pada waktu yang bisa disepakati bersama. Ini menguntungkan pegawai yang bersangkutan, karena dia mendapatkan pendapatan yang adil. Tentu tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini," jelasnya.

Alex mengungkapkan, revisi UU ini memiliki tujuan agar pemerintah bisa menjawab tantangan jangka pendek, menengah, dan panjang.

“Soal peningkatan kapasitas ASN, mobilitas yang fleksibel, hingga manajemen yang semakin terdigitalisasi menjadi bagian integral dalam UU ini,” ujar Alex.

Sementara itu, Rektor UNNES, Martono, mendukung revisi UU ini. Menurutnya, birokrasi saat ini belum optimal dalam memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.

Martono memberi tiga hal yang menjadi masukan kepada pemerintah. Pertama, adalah kepastian status kepegawaian. Kedua, yakni kepastian pemberian pelayanan maksimal bagi masyarakat. Ketiga adalah kesejahteraan ASN.

"RUU ini tampaknya sudah dipersiapkan dengan matang, dan kami mendukung.  Kami yakini, UU ASN ini pasti memberikan yang terbaik, terutama kesejahteran ASN. Sehingga ASN yang berkinerja tinggi, akan mendapatkan reward yang tinggi," pungkas Martono.