Dokumen Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dapat Diakses Bebas Masyarakat

Dokumen Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dapat Diakses Bebas Masyarakat Asisten Komisioner Komisi Informasi Pusat, Siti Azizah pada Bimtek Pelayanan Informasi Publik, di Hotel Artos Magelang. Foto: jatengprov.go.id

Magelang, Pos Jateng - Seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa pemerintah kini bisa diakses bebas oleh masyarakat, kecuali informasi terkait data pribadi.

Asisten Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Siti Azizah menjelaskan, ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturah Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021. Dengan kebebasan akses pada masyarakat, harapannya persaingan usaha antarpenyedia barang jasa lebih sehat.

“Regulasi tentang Standar Layanan Informasi Publik tersebut mewajibkan seluruh badan publik menginformasikan kepada masyarakat tentang proses pengadaan barang jasa, sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan,” kata Azizah dalam keterangannya di jatengprov.go.id, Kamis (28/10).

Azizah menambahkan, pembukaan akses terhadap informasi pengadaan barang jasa pemerintah tersebut untuk meningkatkan dinamika persaingan usaha, sekaligus mencegah potensi penyimpangan.

Contoh dokumen pengadaan yang bisa diberikan atau dibuka kepada masyarakat, di antaranya adalah dokumen rencana umum pengadaan (RUP) kerangka kerja, harga perkiraan sendiri (HPS), spesifikasi teknik, rancangan kontrak, lembar kualifikasi, lembar data pemilihan, nota kesepahaman, dan sebagainya.

“Supaya persaingan usahanya lebih jalan. Bahkan, nota kesepahaman atau MoU juga boleh (dibuka). Sampai tahap pelaksanaan, (dokumennya) udah bisa dibuka, kecuali informasi yang terkait data pribadi, seperti nomor rekening dan nomor KTP rekanan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah, Riena Retnaningrum berpesan kepada seluruh jajaran Dinas Kominfo di kabupaten dan kota se-Jawa Tengah, agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di sektor layanan informasi.

“Di masa pandemi ini, secuil informasi sangat penting bagi masyarakat. Berikan itu kepada masyarakat. Layani masyarakat dengan mudah, murah, dan cepat, dengan informasi yang dibutuhkan oleh mereka,” pungkas Riena.