Walhi Gugat Perusahaan Tambang di Pemalang

Aktivitas tambang galian C itu dianggap melanggar UU PLH
Jumat, 21 Des 2018 15:11 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Semarang - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Tengah (Walhi Jateng) bakal menggugat PT Asa Sukses Amanah. Sebab, aktivitas perusahaan pertambangan galian C itu merusak lingkungan di Desa Wisnu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang.

Kerusakan juga terjadi di Desa Semingkir, ujar Staf Komunikasi dan Kampanye Walhi Jateng, Umi Marufah, dalam siaran pers, baru-baru ini. Di Desa Semingkir atas nama Ronny Aquario Pratama, tambahnya.

Gugatan akan dilayangkan ke Polda Jateng dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH). Sebab, aktivitas pertambangan meresahkan masyarakat sekitar. Apalagi, warga yang mayoritas menjadi petani menolak aktivitas pertambangan galian C tersebut.

Masyarakat setempat melakukan beragam upaya untuk menggagalkan proyek pertambangan itu; audiensi dengan kepala desa, demonstrasi, bertemu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melapor ke Komisi B DPRD Pemalang, hingga unjuk rasa di Jakarta.

Warga mengeluh lahan pertanian terancam longsor. Kemudian, mereka pun menjual lahannya, karena takut akan mengalami kerugian, beber dia.

Baca juga :