Walhi Gugat Perusahaan Tambang di Pemalang

Walhi Gugat Perusahaan Tambang di Pemalang Ilustrasi aktivitas tambang galian C. (Foto: Pemprov Jateng)

Semarang - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Tengah (Walhi Jateng) bakal menggugat PT Asa Sukses Amanah. Sebab, aktivitas perusahaan pertambangan galian C itu merusak lingkungan di Desa Wisnu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang.

"Kerusakan juga terjadi di Desa Semingkir," ujar Staf Komunikasi dan Kampanye Walhi Jateng, Umi Ma'rufah, dalam siaran pers, baru-baru ini. "Di Desa Semingkir atas nama Ronny Aquario Pratama," tambahnya.

Gugatan akan dilayangkan ke Polda Jateng dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH). Sebab, aktivitas pertambangan meresahkan masyarakat sekitar. Apalagi, warga yang mayoritas menjadi petani menolak aktivitas pertambangan galian C tersebut.

Masyarakat setempat melakukan beragam upaya untuk menggagalkan proyek pertambangan itu; audiensi dengan kepala desa, demonstrasi, bertemu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melapor ke Komisi B DPRD Pemalang, hingga unjuk rasa di Jakarta.

"Warga mengeluh lahan pertanian terancam longsor. Kemudian, mereka pun menjual lahannya, karena takut akan mengalami kerugian," beber dia.

Masyarakat juga khawatir aktivitas tambang akan menggerus pondasi Jembatan Nambo yang menghubungkan Desa Semingkir dan Desa Wisnu. Terlebih, Apalagi, penghubung ini turut menjadi bendungan irigasi yang mengairi Desa Semingkir, Wisnu, Wanarat, Sumurkidang, Semaya, Pegiringan, dan Banjarsari.

Bila jembatan runtuh, kata Umi, aliran air ke tujuh desa tersebut bakal terhenti. Dus, usaha pertanian terancam gagal dan sumber air warga bakal hilang.

Sampai kini, warga Desa Wisnu dan Semingkir tak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi terkait keberadaan aktivitas pertambangan tersebut. Sesuai UU PLH, warga berhak mengetahui pengelolaan lingkungan hidup di daerahnya.