Tersangka Pembobol Kasda Semarang Ajukan Praperadilan

Dody Kristyanto menggugat penyidik Polrestabes-Kejari Kota Semarang
Jumat, 15 Feb 2019 14:16 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Kota Semarang - Tersangka kasus dugaan pembobolan dana kas daerah (kasda) Kota Semarang senilai Rp26,7 miliar di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN), Dody Kristyanto, mengajukan gugatan praperadilan terhadap kepolisian dan kejaksaan.

Gugatan praperadilan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (15/2). Dody menggugat penyidik Polrestabes dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Baca: Kasus Pembobolan Kasda, Kejari Tahan Pejabat Semarang

Dalam gugatannya, kuasa hukum pemohon, Syukron Abdulkadir, menyatakan, kliennya keberatan dengan penetapan tersangka. Dalihnya, ada prosedur yang tak sesuai, karena hanya berdasar pernyataan lisan hakim yang mengadili pelaku lain.

Waktu sidang dengan terdakwa Suhantoro dulu, hakim meminta jaksa menetapkan pemohon sebagai tersangka. Seharusnya, jaksa meminta penetapan tersangka dari hakim secara tertulis, tidak boleh lisan, ujarnya dalam sidang perdana dnegan agenda pembacaan gugatan.

Baca juga :