Tersangka Pembobol Kasda Semarang Ajukan Praperadilan

Tersangka Pembobol Kasda Semarang Ajukan Praperadilan Hakim tunggal M. Yusuf memeriksa kelengkapan berkas dalam sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus pembobolan dana kasda Kota Semarang, Dody Kristyanto, di PN Semarang, Jateng, Jumat (15/2). (Foto: Antara/IC Senjaya)

Kota Semarang - Tersangka kasus dugaan pembobolan dana kas daerah (kasda) Kota Semarang senilai Rp26,7 miliar di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN), Dody Kristyanto, mengajukan gugatan praperadilan terhadap kepolisian dan kejaksaan.

Gugatan praperadilan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (15/2). Dody menggugat penyidik Polrestabes dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Baca: Kasus Pembobolan Kasda, Kejari Tahan Pejabat Semarang

Dalam gugatannya, kuasa hukum pemohon, Syukron Abdulkadir, menyatakan, kliennya keberatan dengan penetapan tersangka. Dalihnya, ada prosedur yang tak sesuai, karena hanya berdasar pernyataan lisan hakim yang mengadili pelaku lain.

"Waktu sidang dengan terdakwa Suhantoro dulu, hakim meminta jaksa menetapkan pemohon sebagai tersangka. Seharusnya, jaksa meminta penetapan tersangka dari hakim secara tertulis, tidak boleh lisan," ujarnya dalam sidang perdana dnegan agenda pembacaan gugatan.

Syukron berjanji, pihaknya bakal menyampaikan dalil pengajuan praperadilan bakal disampaikan dalam sidang pembuktian. Sidang pertama dipimpin hakim tunggal, Muhammad Yusuf.