Ternak di Zona Merah Antraks Gunungkidul Boleh Dijual

Lantaran pemberian vaksin telah selesai dilakukan DPP
Senin, 05 Agst 2019 16:31 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

GUNUNGKIDUL - Hewan ternak di wilayah endemis antraks di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diperkenankan diperjualbelikan.

Boleh. Kan, sudah selesai (pemberian vaksin), kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Gunungkidul, Bambang Wisnu Broto, Senin (5/8).

Baca juga:
Lima Sapi di Gunungkidul Terjangkit Antraks
Lagi, Sapi di Gunungkidul Mati Mendadak
Dilarang Jual-Beli Ternak di Zona Merah Antraks

DPP sebelumnya menetapkan tujuh dusun dan desa sebagai zona merah antraks. Lantaran ada beberapa ekor sapi yang mati mendadak. Disebabkan bakteri Bacillus anthracis.

Ketujuh lokasi itu adalah, Dusun Grogol I, Grogol II, Grogol III, Grogol IV, dan Grogol V di Desa Bejiharjo; Dusun Kajar 3, Desa Karangtengah; serta Desa Tawarsari.

Baca juga :