Temanggung Bentuk Satgas Penegakkan Hukum Awasi PPKM Darurat

Bupati menjelaskan Pemkab Temanggung membentuk Satgas Penegakkan Hukum guna mengawasi PPKM Daruat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Senin, 05 Jul 2021 13:54 WIB Author - Kartiko Bramantyo Dwi Putro

Temanggung, Pos Jateng Bupati Temanggung, M. Al Khadziq menjelaskan Pemkab Temanggung beserta Kejari, Polres Temanggung dan Kodim 0706 Temanggung membentuk Satgas penegakkan hukum bagi siapapun yang melanggar PPKM Darurat mulai 3 20 Juli 2021. Hal ini diutarakan Khadziq usai memimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan PPKM Darurat bersama jajaran kepala desa se-Kabupaten Temanggung secara virtual, Jumat (2/7), seperti dilansir dari laman mediacenter.temanggungkab.go.id.

Khadziq menjelaskan, penegakkan hukum dilakukan ditingkat kabupaten maupun kecamatan. Jika ada yang melanggar ketentuan PPKM Darurat tersebut akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kalau ada badan, lembaga, perusahaan yang tidak menaati peraturan ini nanti juga bisa dikenakan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku. Manakala tidak bisa ditegakkan, maka nanti akan dibubarkan oleh Satgas tingkat kecamatan yang mana Satgas itu nanti akan dipimpin oleh Kapolsek disetiap kecamatan masing-masing, tegas Khadziq.

Ia mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, untuk mencermati dan mematuhi instruksi terkait PPKM Darurat tersebut.

Saya mohon kepada masyarakat dan semua instansi, serta pemerintah desa untuk ikut menyukseskan berbagai pembatasan-pembatasan kegiatan dalam PPKM Darurat ini, kata Khadziq.

Baca juga :