Temanggung Bentuk Satgas Penegakkan Hukum Awasi PPKM Darurat

Temanggung Bentuk Satgas Penegakkan Hukum Awasi PPKM Darurat Bupati Temanggung, M. Al Khadziq (baju putih) menjelaskan pemberlakukan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021. (Foto: Laman mediacenter.temanggungkab.go.id)

Temanggung, Pos Jateng – Bupati Temanggung, M. Al Khadziq menjelaskan Pemkab Temanggung beserta Kejari, Polres Temanggung dan Kodim 0706  Temanggung membentuk Satgas penegakkan hukum bagi siapapun yang melanggar PPKM Darurat mulai 3 – 20 Juli 2021. Hal ini diutarakan Khadziq usai memimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan PPKM Darurat bersama jajaran kepala desa se-Kabupaten Temanggung secara virtual, Jumat (2/7), seperti dilansir dari laman mediacenter.temanggungkab.go.id.

Khadziq menjelaskan, penegakkan hukum dilakukan ditingkat kabupaten maupun kecamatan. Jika ada yang melanggar ketentuan PPKM Darurat tersebut akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kalau ada badan, lembaga, perusahaan yang tidak menaati peraturan ini nanti juga bisa dikenakan sanksi sebagaimana aturan yang  berlaku. Manakala tidak bisa ditegakkan, maka nanti akan dibubarkan oleh Satgas tingkat kecamatan yang mana Satgas itu nanti akan dipimpin oleh Kapolsek disetiap kecamatan masing-masing," tegas Khadziq.

Ia mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, untuk mencermati dan mematuhi instruksi terkait PPKM Darurat tersebut.

"Saya mohon kepada masyarakat dan semua instansi, serta pemerintah desa untuk ikut menyukseskan berbagai pembatasan-pembatasan kegiatan dalam PPKM Darurat ini," kata Khadziq.

Ia menjelaskan, selama PPKM Darurat terdapat sejumlah pembatasan kegiatan ditengah masyarakat, diantaranya penutupan tempat ibadah untuk sementara, pusat perbelanjaan, tempat wisata, tempat publik (alun-alun, taman) dan kegiatan masyarakat yang memancing kerumunan. Selain itu, perkantoran-perkantoran yang tidak esensial akan 100% ditutup dan bekerja dari rumah work from home (WFH). Sedangkan untuk kantor yang esensial, pegawai yang masuk kerja 25% – 50% saja.

"Untuk pasar dan pusat perbelanjaan yang menjual sembako tetap diperbolehkan dibuka, tetapi hanya sampai jam delapan malam saja dengan protokol kesehatan yang ketat, restoran/rumah makan tidak diperbolehkan makan ditempat," sambungnya.

Sedangkan untuk acara pernikahan atau acara hajatan masih diperbolehkan dengan catatan jumlah tamu undangan maksimal 30 orang dan tidak boleh makan ditempat. 

"Artinya jamuan makan mohon disediakan dalam kardus dan tidak boleh dimakan di lokasi harus dibawa pulang," pungkas pria yang pernah mengemban pendidikan di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.