Tak Perpanjang STNK 2 Tahun, Kendaraan Dianggap Ilegal

Kendaraan "bodong" tersebut nantinya akan disita petugas
Minggu, 25 Nov 2018 22:46 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tak disahkan selama dua tahun berturut-turut.

Setelah masa berlaku STNK dia tidak bayar pajak dua tahun berturut-turut, dia kita blokir, ujar Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Jateng, Ihwan Sudrajat, di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Minggu (25/11).

Bila STNK diblokir, maka data registrasi kendaraan dihapus. Dengan begitu, motor atau mobil, bakal dianggap sebagai kendaraan tanpa dokumen resmi atau bodong.

Kalau mau dihidupkan, harus registrasi lagi. Biayanya tambah mahal, kan? katanya.

Makanya, kami imbau, jangan sampai hal itu terjadi. Lebih baik dari sekarang rutin bayar pajak, tambah Ihwan.

Baca juga :