Tak Perpanjang STNK 2 Tahun, Kendaraan Dianggap Ilegal

Tak Perpanjang STNK 2 Tahun, Kendaraan Dianggap Ilegal STNK. (Foto: Polri)

Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tak disahkan selama dua tahun berturut-turut.

"Setelah masa berlaku STNK dia tidak bayar pajak dua tahun berturut-turut, dia kita blokir," ujar Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Jateng, Ihwan Sudrajat, di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Minggu (25/11). 

Bila STNK diblokir, maka data registrasi kendaraan dihapus. Dengan begitu, motor atau mobil, bakal dianggap sebagai kendaraan tanpa dokumen resmi atau "bodong".

"Kalau mau dihidupkan, harus registrasi lagi. Biayanya tambah mahal, kan?" katanya.

"Makanya, kami imbau, jangan sampai hal itu terjadi. Lebih baik dari sekarang rutin bayar pajak," tambah Ihwan.

BPPD, ungkap dia, telah bekerja sama dengan Polri untuk melakukan penindakan. Setelah pemblokiran STNK berjalan, nantinya pun akan ada penyitaan kendaraan yang dianggap ilegal tersebut.

"Kalau ndak begini, akan berat buat kita. Karena, persoalan pembangunan makin besar. Memerlukan intervensi pemerintah, memerlukan anggaran yang besar. Sehingga, kita perlu melakukan penerapan regulasi secara tegas," bebernya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Bakharuddin, menyatakan, pihaknya berhak menindak pengendara yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dia menerangkan, kepatuhan masyarakat terkait pengesahan STNK meningkat tiap tahun. Pada 2017, sekira 35 persen masyarakat Jateng tak membayar pajak tahunan.

"Kini sudah menurun tinggal enam persen saja. Ini ada peningkatan yang luar biasa. Nah, hal ini yang akan kita dorong," tandas Bakharuddin.