Soal Sriwedari, Rudy: Kok Dibilang Merusak?

Kendati begitu, dia menyatakan siap mengikuti proses hukum
Rabu, 19 Des 2018 11:14 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Surakarta - Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, mengaku heran, dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan perusakan Taman Sriwedari. Alasannya, pembangunan oleh pemerintah kota (pemkot) sesuai prosedur.

Kita, kan, pakai izin mendirikan bangunan (IMB), ada sertifikatnya. Pasti sudah ada analisis dampak lingkungan (Amdal). Kok, dibilang merusak? ucapnya di Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), baru-baru ini.

Baca: Sengketa Sriwedari, Wali Kota Rudy Dilaporkan ke Polisi

Pertimbangan lainnya, pemkot memiliki sertifikat hak pakai (HP) 40-41. Dokumen tersebut diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kalau sudah punya sertifikat, ya, berarti tidak merusak, sambung politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Baca juga :