Sebanyak 45.000 Buruh di Jateng Terkena PHK dan Dirumahkan Terkait Covid-19

Bulan Maret lalu ada sekitar 24 ribu yang terdampak. Saat ini sudah mencapai 45 ribu
Sabtu, 02 Mei 2020 10:05 WIB Author - Yansen Milala

SEMARANG-Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah mencatat 45 ribu buruh di provinsi ini telah di putus hubungan kerja (PHK) serta dirumahkan akibat pandemi COVID-19.

Bulan Maret lalu ada sekitar 24 ribu yang terdampak. Saat ini sudah mencapai 45 ribu, kata Ketua KSPN Jawa Tengah Nanang Setiyono di Semarang, Jumat (02/05) malam.

Di tengah keprihatinan atas pandemi COVID-19 ini para buruh tidak menggelar aksi unjuk rasa dalam memeringati Hari Buruh.

Buruh dari 14 serikat pekerja di Jawa Tengah menggelar aksi bakti sosial bersama Polda Jawa Tengah dan Kodam IV/ Diponegoro berupa pembagian paket bahan kebutuhan pokok.

Hanya di Jawa Tengah, peringatan Hari Buruh bersama-sama dengan TNI dan Polri, katanya.

Baca juga :