MAGELANG-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang, Jawa Tengah, bakal membebaskan 167 narapidana untuk menjalani asimilasi di rumah guna mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-1).
Kepala Lapas Kelas IIA Magelang Bambang Irawan di Magelang, Kamis (02/04), mengatakan pada Rabu (1/4) telah membebaskan sebanyak 16 warga binaan untuk menjalani asimilasi di rumah dari rencana 167 warga binaan yang memenuhi persyaratan.
Irawan menuturkan mereka yang dibebaskan untuk menjalani asimilasi di rumah tersebut telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif berdasarkan Peraturan Menkumham nomor 10 Tahun 2020.
Ia menyampaikan pembebasan untuk asimilasi Napi di rumah tersebut diberikan waktu seminggu diharapkan selesai.
Target dari pemerintah 7 hari, makanya petugas lembur terus ini. Kita coba kejar sekarang 50 orang akan kita bebaskan, katanya.