Sebanyak 167 Napi Dibebaskan Dari Lapas Magelang Untuk Asimilasi di Rumah

Sebanyak 167 Napi Dibebaskan Dari Lapas Magelang Untuk Asimilasi di Rumah Warga binaan melakukan sujud syukur usai menerima surat kelengkapan pembebasan di Rutan Klas IIB Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (2/4/2020). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/aww.

MAGELANG-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang, Jawa Tengah, bakal membebaskan 167 narapidana untuk menjalani asimilasi di rumah guna mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-1).

Kepala Lapas Kelas IIA Magelang Bambang Irawan di Magelang, Kamis (02/04), mengatakan pada Rabu (1/4) telah membebaskan sebanyak 16 warga binaan untuk menjalani asimilasi di rumah dari rencana 167 warga binaan yang memenuhi persyaratan.

Irawan menuturkan mereka yang dibebaskan untuk menjalani asimilasi di rumah tersebut telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif berdasarkan Peraturan Menkumham nomor 10 Tahun 2020.

Ia menyampaikan pembebasan untuk asimilasi Napi di rumah tersebut diberikan waktu seminggu diharapkan selesai.

"Target dari pemerintah 7 hari, makanya petugas lembur terus ini. Kita coba kejar sekarang 50 orang akan kita bebaskan," katanya.

Bambang menjelaskan asimilasi biasanya dilakukan di dalam lapas, sekarang untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, asimilasi dilakukan di rumah, karena di lapas sudah over kapasitas.

"Kapasitas lapas ini 221 orang, sekarang penghuninya 600-an. Sulit juga untuk social atau physical distancing, mungkin siang bisa, kalau malam susah karena tidur," katanya.

Ia menuturkan setelah menjalani asimilasi di rumahnya, nantinya masih ada pemantauan yang dilakukan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). (Ant)