Polres Pekalongan Amankan Duit Lancung Rp149 Juta

Upal rencananya dijual ke warga Bojong senilai Rp70 juta
Rabu, 30 Jan 2019 15:33 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Pekalongan - Polres Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), membongkar kasus uang palsu (upal) senilai Rp149 juta pecahan Rp100 ribu. Duit lancung diamankan dari ketiga pelaku kawakan.

Kapolres Pekalongan, AKBP Wawan Kurniawan, menerangkan, kasus terbongkar karena adanya laporan masyarakat yang curiga ketika para pelaku membawa uang palsu ke toko swalayan di Wiradesa, Selasa (29/1).

Uang palsu ini, mereka tutup dengan uang asli dan diikat dengan ikatan kertas dari bank sebagaimana mestinya, ujarnya di Mapolres Pekalongan, Rabu (30/1).

Ketiga pelaku yang diamankan, adalah warga warga Mojotengah, Wonosobo, MZ (32); warga Kedung Banteng, Banyumas, AM (49); serta warga Wanayasa, Banjarnegara, TH (41).

Berdasarkan keterangan pelaku, duit tiruan bakal dijual ke warga Bojong, Pekalongan, senilai Rp 70 Juta. Mendapatkan upal dari seseorang bernama Kholik warga Genuk, Semarang, ungkap dia.

Baca juga :