Polres Pekalongan Amankan Duit Lancung Rp149 Juta

Polres Pekalongan Amankan Duit Lancung Rp149 Juta Kapolres Pekalongan, AKBP Wawan Kurniawan, menunjukkan uang palsu yang berhasil diamankan jajarannya. (Foto: Polres Pekalongan)

Pekalongan - Polres Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), membongkar kasus uang palsu (upal) senilai Rp149 juta pecahan Rp100 ribu. Duit lancung diamankan dari ketiga pelaku kawakan.

Kapolres Pekalongan, AKBP Wawan Kurniawan, menerangkan, kasus terbongkar karena adanya laporan masyarakat yang curiga ketika para pelaku membawa uang palsu ke toko swalayan di Wiradesa, Selasa (29/1).

"Uang palsu ini, mereka tutup dengan uang asli dan diikat dengan ikatan kertas dari bank sebagaimana mestinya," ujarnya di Mapolres Pekalongan, Rabu (30/1).

Ketiga pelaku yang diamankan, adalah warga warga Mojotengah, Wonosobo, MZ (32); warga Kedung Banteng, Banyumas, AM (49); serta warga Wanayasa, Banjarnegara, TH (41).

Berdasarkan keterangan pelaku, duit tiruan bakal dijual ke warga Bojong, Pekalongan, senilai Rp 70 Juta. "Mendapatkan upal dari seseorang bernama Kholik warga Genuk, Semarang," ungkap dia.

"Pelaku diancam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun," beber Wawan. Pada penangkapan kali ini, aparat turut mengamankan tiga unit seluler, tas cangklong, dan sepeda motor.

Para pelaku pernah mengedarkan upal di Kabupaten Batang dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Rowobelang dengan kasus sama.