Polres Kudus: Tindakan Tolak Jenazah PDP Corona Dapat Dipidana

Sesuai Pasal 178 KUHPidana, dijelaskan bahwa barang siapa merintangi jalan masuk tempat pekuburan akan dipenjara.
Rabu, 08 Apr 2020 11:55 WIB Author - Yansen Milala

KUDUS-Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, mengingatkan warga Kudus agar tidak menolak pemakaman jenazah berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) corona maupun pasien positif corona karena bisa diancam pidana penjara.

Sesuai Pasal 178 KUHPidana, dijelaskan bahwa barang siapa merintangi jalan masuk tempat pekuburan akan dipenjara paling lama satu bulan dua minggu, kata Kapolsek Jati Polres Kudus, AKP Bambang Sutaryo di Kudus, Selasa (08/04).

Ia mengancam jika masih ada warga yang menolak pemakaman jenazah PDP corona di pemakaman umum bisa dipidana.

Jika terjadi penolakan pemakaman, kami akan tindak tegas sesuai pasal 178 KUH Pidana, ujarnya.

Terkait dengan kasus di Desa Loram Kulon, kata dia, pihaknya tidak bisa memaksakan pemakaman PDP corona tersebut di Loram Kulon mengingat status tanahnya merupakan milik pribadi dan untuk pemakaman keluarga.

Baca juga :