Polisi Bekuk 2 Pelaku Pembakar Motor di Temanggung

BA mengklaim aksinya disuruh R dengan upah Rp1 juta
Minggu, 24 Feb 2019 18:06 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Temanggung - Polres Temanggung menangkap dua pelaku pembakar motor di teras rumah warga Kalisalam, Ketitang, Kecamatan Jumo, Sungkono (54), Jumat (22/2). Kedua tersangka melancarkan aksinya Senin (18/2) dini hari.

Eksekutornya adalah BA (38) yang menyiram bensin. Kemudian, menyulut dengan korek api gas, ujar Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi, beberapa waktu lalu.

Pelaku kedua, ES (31). Yang bersangkutan mengetahui sejak rencana awal. Kemudian, saat membeli bensin, tersangka keduanya bersama-sama, imbuh dia. Kedua pelaku warga Ketitang.

Baca juga:
Teror Bakar Kendaraan Rambak Temanggung
Teror Bakar Kendaraan di Jateng kian Nekat
Teror Bakar Kendaraan untuk Diskreditkan Aparat-Pemerintah

Kepolisian masih mendalami motif keduanya membakar kendaraan Sungkono. Dalihnya, belum lama ditangkap. Masih kami pertajam untuk pendalaman, ucapnya.

Baca juga :