Polisi Bekuk 2 Pelaku Pembakar Motor di Temanggung

Polisi Bekuk 2 Pelaku Pembakar Motor di Temanggung Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi (kemeja putih), menunjukkan salah satu pelaku pembakar motor di Ketitang, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung, Jateng, Sabtu (23/2). (Foto: Instagram/@humas_polres_temanggung)

Temanggung - Polres Temanggung menangkap dua pelaku pembakar motor di teras rumah warga Kalisalam, Ketitang, Kecamatan Jumo, Sungkono (54), Jumat (22/2). Kedua tersangka melancarkan aksinya Senin (18/2) dini hari.

"Eksekutornya adalah BA (38) yang menyiram bensin. Kemudian, menyulut dengan korek api gas," ujar Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi, beberapa waktu lalu.

"Pelaku kedua, ES (31). Yang bersangkutan mengetahui sejak rencana awal. Kemudian, saat membeli bensin, tersangka keduanya bersama-sama," imbuh dia. Kedua pelaku warga Ketitang.

Baca juga:
Teror Bakar Kendaraan Rambak Temanggung
Teror Bakar Kendaraan di Jateng kian Nekat
'Teror Bakar Kendaraan untuk Diskreditkan Aparat-Pemerintah'

Kepolisian masih mendalami motif keduanya membakar kendaraan Sungkono. Dalihnya, belum lama ditangkap. "Masih kami pertajam untuk pendalaman," ucapnya.

Sementara, BA mengaku, aksi membakar kendaraan disuruh seseorang berinisial R dan diiming-imingin uang Rp1 juta. "Disuruh memberi pelajaran kepada si korban, karena si korban dianggap sudah melontarkan kata-kata tidak baik," bebernya.

Dia melanjutkan, tak berupaya kabur usai melancar aksinya. "Saya cuma di kebun. Enggak ada maksud melarikan diri," terangnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Sedangkan ES, juga disangkakan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.