Peternak Terdampak PMK di Sleman Dapat Ganti Rugi Rp1,5-10 Juta

Pemkab Sleman segera menyalurkan bantuan bagi peternak yang hewan ternaknya mati dan dipotong bersyarat akibat terinfeksi PMK.
Rabu, 10 Agst 2022 16:28 WIB Author - Dina Rizky Fitriyanti

Sleman, Pos Jateng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman segera menyalurkan bantuan bagi peternak yang hewan ternaknya mati dan dipotong bersyarat akibat terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK). Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan, jumlah ganti rugi untuk masing-masing hewan berbeda dan paling banyak lima hewan untuk setiap peternak.

Untuk aapi atau kerbau Rp10 juta per ekor, kambing atau domba Rp 1,5 juta per ekor, dan babi Rp 2 juta per ekor. Pembayaran bantuan akan dibayar paling banyak lima hewan setiap peternak. Semoga ini meringankan peternak-peternak kita yang kesusahan karena virus ini (PMK), paparnya, Selasa (9/8).

Kustini menambahkan, saat ini Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) sedang melakukan pendataan peternak yang terdampak PMK tersebut.

DP3 sudah saya minta lakukan pendataan, jangan sampai ada peternak yang hewannya mati atau dipotong bersyarat tidak terdata, imbuhnya.

Sementara itu, Kepala DP3 Sleman, Suparmono mengatakan, pihaknya menindaklanjuti arahan Bupati tersebut. Ia berharap peternak yang terdampak PMK bisa terbantu dengan adanya bantuan ini.

Baca juga :