Perusahaan Eks Bupati Disebut Terima 'Fee' DAK Kebumen

Uang berasal dari urunan pengusaha penerima proyek pemerintah
Rabu, 19 Jun 2019 18:57 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

SEMARANG - PT Putra Ramadhan (Tradha), perusahaan milik bekas Bupati Yahya Fuad, disebut menerima uang biaya (fee) pencairan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen. Pasalnya, menerima uang dari pengusaha bernama Hojin Ansori.

Uang dari Pak Hojin diberikan melalui Agus Marwanto, ujar Direktur Keuangan PT Tradha, Puji Asih, saat bersaksi dalam kasus dugaan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (19/6). Agus merupakan Direktur Umum PT Tradha.

Baca juga:
Mula-mula Suap DAK Kebumen
Kamar Hotel Gumaya Saksi Bisu Transaksi Suap DAK Kebumen
Dalih Elite PAN ihwal Uang Panas DAK Kebumen

Uang dari Hojin masuk dalam pembukuan PT Tradha. Mencapai Rp2,33 miliar. Diberikan dalam dua tahap. Lalu digunakan untuk operasional perusahaan.

Dia melanjutkan, perusahaan memberikan honor untuk Yahya sebesar Rp 50 juta setiap bulan. Meski dia tak lagi memimpin PT Tradha. Karena katanya, gaji bupati tidak mencukupi kebutuhan operasionalnya, ucapnya.

Baca juga :