Perusahaan Eks Bupati Disebut Terima 'Fee' DAK Kebumen

Perusahaan Eks Bupati Disebut Terima 'Fee' DAK Kebumen Bekas Bupati Kebumen, Yahya Fuad, saat menjalani sidang kasus suap sejumlah proyek senilai Rp12 miliar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, 3 Oktober 2018. (Foto: Antara Foto/R. Rekotomo)

SEMARANG - PT Putra Ramadhan (Tradha), perusahaan milik bekas Bupati Yahya Fuad, disebut menerima uang biaya (fee) pencairan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen. Pasalnya, menerima uang dari pengusaha bernama Hojin Ansori.

"Uang dari Pak Hojin diberikan melalui Agus Marwanto," ujar Direktur Keuangan PT Tradha, Puji Asih, saat bersaksi dalam kasus dugaan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (19/6). Agus merupakan Direktur Umum PT Tradha.

Baca juga:
Mula-mula Suap DAK Kebumen
Kamar Hotel Gumaya 'Saksi Bisu' Transaksi Suap DAK Kebumen
Dalih Elite PAN ihwal 'Uang Panas' DAK Kebumen

Uang dari Hojin masuk dalam pembukuan PT Tradha. Mencapai Rp2,33 miliar. Diberikan dalam dua tahap. Lalu digunakan untuk operasional perusahaan.

Dia melanjutkan, perusahaan memberikan honor untuk Yahya sebesar Rp 50 juta setiap bulan. Meski dia tak lagi memimpin PT Tradha. "Karena katanya, gaji bupati tidak mencukupi kebutuhan operasionalnya," ucapnya.

Tak sekadar itu. Yahya juga dibelikan Alphard. Kendaraan roda empat tersebut, menukil Antara, dibeli perusahaan secara kredit.

Hojin membenarkan pengakuan Puji. Menyerahkan Rp2,33 miliar kepada Agus. Uang berasal dari sejumlah pengusaha. Penerima proyek yang dibiayai DAK Kebumen.