Perda RTRW Jateng Hapus Lahan Pertanian Surakarta

Pemkot hingga kini masih menunggu penjelasan resmi. Baik dari provinsi maupun pusat.
Rabu, 09 Okt 2019 15:20 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

SURAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menghapus seluruh lahan pertanian di Kota Surakarta dari Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW). Namun, pemerintah Kota Bengawan taktahu alasannya.

Karenanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta tengah menunggu surat resmi penghapusan lahan basah tersebut. Apalagi, itu menjadi dasar pembuatan Perda RTRW di daerahnya.

Baca juga:
Tok! DPRD Jateng Sahkan Raperda RTRW
Pemkot Surakarta Akan Pangkas Lahan Pertanian
Demi Investasi, Ganjar Minta Perda RTRW Segera Disahkan

Pemkot masih menunggu penjelasan resmi. Dari pusat dan provinsi, kata Kabag Perekonomian Setda Surakarta, Sukendar, Rabu (9/10).

Merujuk data Badan Pertanahan Nasional (BPN), terdapat 135 hektare lahan pertanian di Surakarta pada 2013. Empat tahun berselang, menyusut menjadi 110 hektare. Pun tersisa 50-an hektare di 2018.

Baca juga :