Penyerobot Lahan KAI Divonis 2 Tahun Penjara

KAI ditaksir merugi Rp1,9 miliar akibat kejadian tersebut
Senin, 20 Mei 2019 09:33 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

SURAKARTA - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (KAI Daops) 6 Yogyakarta mempidanakan warga Kabupaten Temanggung, SYN. Diduga menyewakan tanah dan aset milik badan usaha milik negara (BUMN) itu tanpa izin.

Manager Humas KAI Yogyakarta, Eko Budiyanto, menyatakan, kejadian bermula sekitar Desember 2017. Senior Manager Penjagaan Aset KAI Yogyakarta, Desra Hidayat, menerima laporan, bila Gedung Juang atau Stasiun Temanggung (nonoperasi) diduduki SYN dengan mengatasnamakan Yayasan Trah Ratu Kedaton PB VIII Surakarta.

Lokasi itu sendiri masih berstatus disewa oleh Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Temanggung hingga tahun 2019, ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (19/5). Laporan diterima Desra dari tim aset melalui supervisor aset wilayah Temanggung dan pengusahaan aset.

Atas laporan tersebut, Desra bersama tim berkoordinasi dengan Pemkab Temanggung. Ternyata, Gedung Juang masih disewa dan dipakai untuk Kantor Pepabri Temanggung.

Pada saat masa transisi, datang seseorang yang meminta kunci Gedung Juang kepada penjaga dari Pemkab Temanggung. Karena takut, maka penjaga menyerahkan kunci, ucap Eko. Pemkab Temanggung kini telah membangun kantor Pepabri baru.

Baca juga :