Penyerobot Lahan KAI Divonis 2 Tahun Penjara

Penyerobot Lahan KAI Divonis 2 Tahun Penjara Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

SURAKARTA - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (KAI Daops) 6 Yogyakarta mempidanakan warga Kabupaten Temanggung, SYN. Diduga menyewakan tanah dan aset milik badan usaha milik negara (BUMN) itu tanpa izin.

Manager Humas KAI Yogyakarta, Eko Budiyanto, menyatakan, kejadian bermula sekitar Desember 2017. Senior Manager Penjagaan Aset KAI Yogyakarta, Desra Hidayat, menerima laporan, bila Gedung Juang atau Stasiun Temanggung (nonoperasi) diduduki SYN dengan mengatasnamakan Yayasan Trah Ratu Kedaton PB VIII Surakarta.

"Lokasi itu sendiri masih berstatus disewa oleh Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Temanggung hingga tahun 2019," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (19/5). Laporan diterima Desra dari tim aset melalui supervisor aset wilayah Temanggung dan pengusahaan aset.

Atas laporan tersebut, Desra bersama tim berkoordinasi dengan Pemkab Temanggung. Ternyata, Gedung Juang masih disewa dan dipakai untuk Kantor Pepabri Temanggung.

"Pada saat masa transisi, datang seseorang yang meminta kunci Gedung Juang kepada penjaga dari Pemkab Temanggung. Karena takut, maka penjaga menyerahkan kunci," ucap Eko. Pemkab Temanggung kini telah membangun kantor Pepabri baru.

KAI bersama Pemkab Temanggung lalu mengecek Gedung Juang. Kala pintu dibuka penjaga, di dalamnya terdapat peralatan kantor. Berupa satu set komputer, meja kursi kantor, meja kursi tamu, dan satu lemari kaca berisi dokumen–dokumen sewa aset tanah milik PT KAI.

Desra dan tim kemudian melaporkannya ke Polres Temanggung. Satreskrim Polres berikutnya mendatangi Gedung Juang. Lemari lalu diamankan.

Dua hari berselang, Desra dipanggil untuk menyaksikan dokumen-dokumen isi lemari yang diamankan bersama SYN. Di hadapan petugas, dokumen yang ada dipilah-pilah. Antara milik PT KAI dan milik SYN.

"Hampir dua pertiga dokumen yang ada adalah, dokumen milik PT KAI Daop 6 Yogyakarta," katanya.

Tim aset KAI Yogyakarta kemudian mengecek para penyewa tanah. Hasilnya, sekitar 62 penyewa di Temanggung berpindah sewa ke SYN mengatasnamakan Yayasan Trah Ratu Kedaton PB VIII Surakarta, tanpa seizin dan sepengetahuan PT KAI.

"Akibat perbuatan tersebut, PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengalami kerugian sekitar Rp1,9 miliar," jelasnya. Desra pun melaporkan SYN dengan kasus dugaan menyewakan lahan tanpa izin atau penipuan. Tertuang dalam Pasal 385 ayat (4E) KUHP atau Pasal 378 KUHP.

Kasus telah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Temanggung. Berdasarkan vonis putusan hakim, 15 Mei, SYN dinyatakan bersalah. Melanggar pasal 385 ayat (4E). Divonis hukuman dua tahun penjara.