Pemkab Sragen Data Usaha Rongsok

Setiap pengusaha seharusnya mengajukan izin. Sesuai Perda Pengelolaan Sampah.
Rabu, 20 Nov 2019 14:13 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

SRAGEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, Jawa Tengah (Jateng), mendata usaha rongsok di wilayahnya. Lantaran sebagian di antaranya belum mengantongi izin.

Setiap usaha rongsok itu wajib mengurus izin. Sejak 2015, belum ada yang mangajukan izin, kata staf Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sragen, Tri Handayani Ningsih.

Berdasarkan hasil pendataan sementara, terdapat 13 usaha rongsok di Sragen. Masih berpeluang bertambah. Mengingat 19 kecamatan belum mengirimkan laporan.

Dia taktahu persis jumlah usaha rongsok yang ada. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Barangkali, mereka belum terpapar sosialisasi perda ini. Sehingga, tidak tahu kalau diharuskan mengurus izin itu, ujarnya.

Baca juga :