Pemkab Kudus Tutup Lima Galian C Ilegal

Perda RTRW sekadar mengadopsi kepentingan untuk tanah urukan
Selasa, 25 Jun 2019 21:57 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah (Jateng), menutup lima lokasi galian C di Desa Papringan dan Klumpit, Selasa (25/6). Lantaran tak mengantongi izin penggalian.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus, Djati Solechah, menyatakan, kegiatan melibatkan instansi terkait. Seperti Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Jateng serta Polres dan Kodim Kudus.

Kami juga berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jateng. Terkait galian C ilegal di Desa Papringan dan Klumpit, ujarnya, baru-baru ini.

Satpol PP Jateng tak bisa hadir. Karena memiliki agenda serupa. Di Magelang.

Aktivitas galian C ilegal, imbuh dia, berada di lahan milik warga. Telah berlangsung lama.

Baca juga :